JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua orang pria dengan inisial PS dan AD, terkait kasus perampasan sepeda motor warga.
PS merupakan pelaku utama yang berperan merampas sepeda motor korban. Adapun AD berperan sebagai penadah.
Dalam setiap aksinya, PS menyamar sebagai polisi. Ia juga mempersenjatai diri dengan airsoft gun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono kepada awak media, Kamis (24/11/2022), mengatakan PS dan AD memiliki peran berbeda.
BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Remaja Anggota Geng Motor di Asahan
Dikatakan Budi, dengan menggunakan senjata airsoft gun PS yang mengaku sebagai anggota polisi merampas motor korban.
Adapun modus yang digunakan PS, yakni dengan menuduh korbannya sebagai pelaku penggeroyokan.
Setelah korban dituduh dan motor berpindah tangan, tersangka PS selanjutnya meninggalkan korbannya di lokasi.
Dari aksinya tersebut, tersangka PS diduga telah beraksi hingga lebih dari 60 kali. Aksinya hampir dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta hingga ke Depok.
BACA JUGA:Polda Jatim Siapkan Motor Listrik untuk Patroli Pengamanan Tahun Baru
Usai mencuri motor korban, PS langsung menjualnya kepada tersangka AD selaku penadah.
Dari tangan kedua tersangka petugas kepolisian mengamankan barang bukti19 unit kendaraan roda dua.
Akibat perbuatannya, PS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang
Sementara AD yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.