JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (23/12/2022), menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta.
Mengutip akun akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi layanan tersebut yakni di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur, dan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Kemudian di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat, dan di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Lurah dan Sekcam di Blitar Dapat Motor Dinas Yamaha Lexi
Layanan ini buka mulai pukul 08.00 WIB hingga puluk 14.00 WIB. Adapun dokumen yang harus dibawa warga yang ingin memperpanjang SIM yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Dana Rp 5 Triliun untuk Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.