Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Telat Diperpanjang

Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Telat Diperpanjang

Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)--IStockPhoto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti sah bahwa seseorang secara hukum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

Tapi dalam kesibukan sehari-hari, nggak sedikit orang yang baru sadar kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa saat hendak digunakan.

Padahal, masa berlaku SIM harus benar-benar diperhatikan. Telat memperpanjang bisa bikin repot. Bukan sekadar tambah denda, tetapi harus bikin SIM baru lagi seperti awal.

Berapa Lama Masa Berlaku SIM?

Di Indonesia, masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan tanggal kedaluwarsanya tercantum jelas di kartu.

Dan perlu diingat, tidak ada masa tenggang. Jadi, kalau SIM kamu kedaluwarsa hari ini, mulai besok kamu sudah nggak bisa menggunakannya. Bahkan telat satu hari pun tetap dianggap hangus.

Kalau sudah lewat, kamu wajib mengikuti proses pembuatan SIM dari awal, termasuk mengikuti proses penertbitan SIM, seperti tes kesehatan, psikologi, dan ujian teori serta praktik.

BACA JUGA:Apakah Pengguna Motor Listrik Wajib Punya SIM C Khusus? Gini Jawaban Jujurnya...

BACA JUGA:Segini Tarif Resmi Pembuatan SIM C per Mei 2025, Kenali Kategori dan Persyaratannya

Namun, dalam kondisi tertentu SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin dari awal, yaitu:

1. Keadaan kahar, misalnya bencana alam, kerusuhan, atau kejadian di luar kendali yang membuat layanan SIM terganggu.

2. Dispensasi dari kepolisian, biasanya diberikan saat libur panjang seperti Lebaran, di mana SIM yang habis masih dapat diperpanjang dalam waktu tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, masih bisa diurus meskipun prosesnya tidak semudah perpanjangan biasa, karena harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya