JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Guna membantu warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (29/12/2022), menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling.
Dilansir dari laman Instagram @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling dibuka di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung, Jakarta Timur, serta di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
BACA JUGA:Ini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System Pada Motor Honda yang Bikin BBM Irit
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Sasar Seluruh Lapisan Masyarakat, Honda Sinsen Gencarkan Edukasi Safety Riding
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya R p60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, pemohon juga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.