JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (11/1/2023), kembali menjadwalkan lokasi SIM lewat gerai SIM Keliling.
Untuk hari ini, gerai SIM Keliling dibuka di empat lokasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, Gerai SIM Keliling beroperasi pada Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
BACA JUGA:Ini Alasan Ban Motor Belakang Lebih Besar dari Ban Depan
Adapun dokumen yang perlu disiapkan pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
BACA JUGA:Ribut Gara-gara Motor Knalpot Bising, Empat Pria di Tangerang Dibawa ke Kantor Polisi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling.
BACA JUGA:Ini Alasan Pengendara Moge di Atas 500 CC Belum Bisa Dapat SIM CII Tahun Ini
Perpanjangan masa berlaku SIM B harus dilakukan di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
• Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
BACA JUGA:Babinsa di Wilayah Kodim 1702/JWY Dapat Bantuan Motor Honda CRF 150 L
• Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
• Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
• Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, Gerombolan Bermotor di Cimahi Blokade Jalan
• Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
• Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.