JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Januari 2023, kembali membuka layanan SIM Keliling untuk membantu warga dalam perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengutip akun Twitter @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling hari ini dibuka di lima lokasi di wilayah Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni, di Mal Grand Cakung, Jakarta Selatan, serta LTC Glodok dan Mal Citraland, Jakarta Barat.
Lokasi lainnya yakni di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, serta di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Tes Perdana Valentino Rossi Sebagai Rekan Setim Sean Gelael di Hankook 24 Hours of Dubai
BACA JUGA:Ketahuan Maling Motor Yamaha Mio, Suami Kabur Tinggalkan Istri
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan dalan layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk diketahui, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Habis Dipakai Libur Nataru, Motor Juga Perlu Diservice, Ini Tips Perawatannya
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.