JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Spion pada motor merupakan salah satu komponen penting dalam berkendara, yang berguna untuk menunjang keselamatan.
Pemakaian spion motor juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
Pada Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan pemotor yang tak pakai spion bakal ditilang dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Meski sering digunakan, namun banyak pemotor tidak sadar jika spion motor menggunakan cermin cembung.
BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Begini Cara Pasang Plat Nomor yang Baik dan Benar
BACA JUGA:Kolaborasi Perdana dengan Legenda MotoGP, Sean Gelael Persembahkan Podium
Pakar safety riding Ikatan Motor Indonesia (IMI), Joel Deksa Mastana menjelaskan mengenai alasan penggunaan cermin cembung pada spion motor
Mengutip Motorplus-onlIne.com, Joel mengatakan jika menggunakan cermin cekung, melihat kendaraan di belakang itu seperti jauh, jadi penilaian kita terhadap kendaraan di belakang itu tidak bisa tepat.
Joel juga mengingatkan jika objek yang ada di kaca spion itu belum tentu sesuai yang kira perkirakan.
Namun demikian, dengan adanya spion kita tahu bahwa ada kendaraan di sebelah kita.
BACA JUGA:Driver Ojol Jadi Korban Begal di Cikini, Motor Yamaha Aerox 155 Dibawa Kabur Pelaku
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Ini Kata Menteri Bahlil
Lebih lanjut, Joel mengatakan spion bukan hiasan tapi fungsi. Adapun fungsinya menyelamatkan, jadi harus tepat.
Wakil Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI itu juga mengingatkan agar pemotor menggunakan spion motor lengkap, jangan sampai dicopot satu sisi bahkan sampai dua-duanya.
Dikatakannya lagi, motor itu kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat.