Tarik Tiga di Motor Kok Kadang Lolos Razia? Ini Penjelasan Aturan dan Alasan Polisi Kadang Membiarkan

Tarik Tiga di Motor Kok Kadang Lolos Razia? Ini Penjelasan Aturan dan Alasan Polisi Kadang Membiarkan

Ilustrasi pemotor sedang tarik tiga di depan polisi--ChatGPT

MOTOREXPERTZ.COM --- Fenomena keluarga naik motor bertiga, ayah sebagai pengendara, ibu di belakang, dan anak kecil di tengah atau depan sering terlihat di berbagai jalan di Indonesia. 

Menariknya, dalam beberapa razia lalu lintas, kondisi ini kadang tidak langsung ditilang oleh petugas. Hal ini membuat banyak orang bertanya: apakah sebenarnya boleh naik motor bertiga?

Jika melihat aturan yang berlaku, jawabannya jelas tidak boleh. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (9), dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Artinya, sepeda motor hanya boleh diisi oleh dua orang saja, yaitu satu pengendara dan satu penumpang. Jika ada tiga orang di atas motor, maka kondisi tersebut secara hukum termasuk pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Pemotor Kabur karena Lawan Arah, Polisi: Putar Balik atau Saya Kejar Sampai Rumah?

BACA JUGA:Polisi Sediakan Layanan Penitipan Motor Bagi Pemudik Saat Lebaran 2026

Selain itu, sanksi untuk pelanggaran ini juga diatur dalam Pasal 292 pada undang-undang yang sama. Pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Meski begitu, di lapangan sering terlihat keluarga yang tetap bisa melewati razia tanpa ditilang. Hal ini biasanya berkaitan dengan kebijakan petugas di tempat atau yang dikenal sebagai diskresi.

Diskresi adalah kewenangan petugas untuk mengambil keputusan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Salah satu pertimbangannya adalah faktor kemanusiaan. Jika yang terlihat adalah keluarga kecil dengan anak yang masih sangat muda, petugas kadang memilih memberikan teguran atau peringatan dibanding langsung memberikan sanksi tilang.

BACA JUGA:Sering Hantam Polisi Tidur? Ini Dampak Tersembunyi yang Bisa Merusak Dudukan Mesin Motor

BACA JUGA:Gokil! Demi Tingkatkan Tindakan Pelanggaran, Polisi Gunakan 'Mata Langit' sebagai Alat Bantu Tilang

Selain itu, anak kecil yang duduk di depan atau di tengah sering dianggap berbeda dengan tiga orang dewasa yang berboncengan. Walaupun secara aturan tetap dihitung sebagai penumpang, dalam praktiknya petugas bisa mempertimbangkan usia anak dan situasi perjalanan.

Faktor lain adalah prioritas pelanggaran saat razia berlangsung. Biasanya polisi lebih fokus pada pelanggaran yang dianggap lebih berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya