JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 17 Januari 2023, membuka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi.
Mengutip unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan tersebut berada di Mall Grand Cakung Jakarta Timur, dan Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Lokasi selanjutnya di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat, serta di kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Gerai layanan SIM Keliling tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Motor Honda BeAT Nyangkut di Atap Rumah Warga Magelang
BACA JUGA:Yamaha Berikan Service Gratis Untuk Warga Terdampak Banjir Semarang
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku
Kemudian, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Spion Motor Gunakan Cermin Cembung
BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Begini Cara Pasang Plat Nomor yang Baik dan Benar
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.