Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Biaya Lengkapnya di Sini

Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Biaya Lengkapnya di Sini

Ujian SIM -@callmenggar-X

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM.

Segini biaya bikin SIM dengan adanya syarat baru itu.

Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) di tujuh Polda wajib memenuhi persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2024. 

Nah bagi bradsis yang mau membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan pastikan BPJS Kesehatannya aktif.

BACA JUGA:Selamat! Komunitas RoRI Punya Presiden Baru, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Ambisi Enea Bastianini Untuk Kalahkan Marquez di GP Sachsenring 2024 Pekan Ini

Menyoal biaya pengurusan SIM, tidak ada perubahan sekalipun persyaratan bertambah.

Biaya bikin SIM baru dan perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya Bikin SIM

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya