JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pemuda bernama Aditya Pratama alias AP (23).
Pemuda yang merupakan residivis kasus curanmor itu ditangkap karena mencuri motor milik Husnawati, yang tidak lain adalah ibunya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, AP ternyata tidak hanya mencuri motor ibunya, namun juga motor milik tetangganya.
Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong kepada awak media mengatakan, AP ditangkap saat bersembunyi di Cabella Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (14/1/2023) dinihari.
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Motor Honda BeAT Nyangkut di Atap Rumah Warga Magelang
BACA JUGA:Yamaha Berikan Service Gratis Untuk Warga Terdampak Banjir Semarang
Penangkapan AP bermula dari laporan orang tuanya sendiri, yang kehilangan motor di parkiran RSUD dr La Palaloi.
Ridwan menyebutkan, AP melakukan aksinya pada 23 Desember 2022 lalu. Awalnya, AP mengikuti ibunya ke RSUD dr La Palaloi.
Setelah mencuri motor ibunya, AP lantas meminjamkan motor tersebut kepada temannya. Namun Ridwan mengatakan pihaknya tidak percaya begitu saja jika motor tersebut hanya dipinjamkan.
Pasalnya, AP telah berencana hasil penjualan motor akan digunakan membeli minuman keras di malam tahun baru.
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Spion Motor Gunakan Cermin Cembung
BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Begini Cara Pasang Plat Nomor yang Baik dan Benar
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan AP diketahui juga mencuri motot milik tetangganya yang bernama Fatmawati. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jamil Dg Pabundu.
Dikatakan Ridwan, motor milik tetangganya itu memiliki merek dan tipe yang sama dengan motor ibunya.
Dikatakannya lagi, AP mencuri motor tetangganya itu menggunakan kunci ganda milik motor orang tuanya yang dicuri.