Tidak berhenti disitu, pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.
BACA JUGA:Kolaborasi Perdana dengan Legenda MotoGP, Sean Gelael Persembahkan Podium
BACA JUGA:Motor Matic Yamaha NMAX Jadi Rebutan Keluarga di Gorontalo, Unjungnya ke Pengadilan
Akibat perbuatannya AP dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Terkait kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan dua unit motor curian, satu set komputer, serta satu buah badik milik pelaku.
Menurut Ridwan, badik itu selalu dibawa dan digunakan AP jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan.
Sedangkan menurut pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp2,5 juta untuk membeli minuman saat tahun baru.
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Ini Kata Menteri Bahlil
BACA JUGA:Dukung Semangat Kekeluargaan, Yamaha Gelar Yamaha FreeGo Family Day
Namun AP mengatakan motor itu belum ia jual, melainkan dipinjamkan kepada temannya.
AP juga terpaksa harus menerima timah panas pada bagian betis perkara mencoba kabur saat hendak ditangkap.