JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Setelah heboh dengan pemasangan alat tilang elektronik di berbagai wilayah di Indonesia, akhirnya polisi lalu lintas dapat kembali melakukan tilang secara manual di jalan raya.
Hanya saja nantinya, tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang terhadap pengemudi kendaraan yang tidak taat aturan.
Pasalnya Irjen Firman Shantyabudi, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, tidak sembarangan petugas alias polisi lalu lintas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan.
BACA JUGA:Kejurnas Mandalika Racing Series 2023 Round 2 Digelar Bulan Ini, Juga Buka Kelas UB150
Menurut Irjen Firman, hal tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."
BACA JUGA:Ingin Ganti Ban Motor? Simak Harganya per 6 Juli 2023
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujar Firman, Rabu 5 Juli 2023
Dikatakan Firman setelah mendapat sertifikat, mereka baru bisa menilang.
Artinya, tak bisa sembarangan petugas menilang pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Dikatakan Firman, penilangan ini memiliki konsekuensi terkait insentif yang akan diterima.
BACA JUGA:Vespa Matic Udah Keren Tapi Rewel? Begini Cara Rawatnya Biar Gak Rewel!
Juga untuk mendorong petugas mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) mendapat sertifikat.
Selain itu, anggota Korlantas yang menilang juga harus memiliki kualifikasi tertentu.
Namun demikian, Firman tak merinci apa saja kualifikasi tersebut.