JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-Seperti yang diketahui, belakangan ini marak sekali penggunaan sepeda listrik di Indonesia.
Selain lebih hemat karena tidak menggunakan bensin, sepeda listrik juga tidak memerlukan SIM untuk dapat mengendarainya.
Sepeda listrik juga tidak ada surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Pekan Ini Delvintor Alfarizi Siap Hadapi MXGP Finlandia
Bahkan tidak membutuhkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sehingga tidak perlu bayar pajak seperti kendaraan bermotor.
Karena hal ini banyak pengguna sepeda listrik yang dibawah umur, karena tidak memiliki peraturan seperti kendaraan bermotor.
Hal inilah yang membuat banyak pengendara sepeda listrik melakukan pelanggaran dalam berkendara.
Meskipun terlihat sangat bebas dan kebal hukum, pengendara sepeda listrik masih bisa terkena tilang di jalan.
BACA JUGA:Meriah! Pesta Ulang Tahun Ketiga Supermoto Puncak
Karena penggunaan sepeda listrik tidak boleh dilakukan di jalan raya yang umum.
Jika terbukti mengendarai sepeda listrik di jalan umum, maka pengendara sepeda listrik bisa terkena tilang karena membahayakan orang lain.
Selain dilarang digunakan di jalanan umum, penggunaan sepeda listrik juga tidak diciptakan untuk digunakan dijalan raya yang digunakan bersamaan dengan kendaraan lain.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, turut berkomentar mengenai isu sepeda listrik ini.
BACA JUGA:Kenali Apa Itu Tune Up Pada Motor