"Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum," kata Tora dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Selain itu, pengendara sepeda listrik juga akan ditahan jika melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (polres) juga,” ujar Tora.
Kategori :