Soal SIM C Diklasifikasi Jadi 3 Golongan, Ternyata Biaya Bikin SIM C1 dan C2 Cuma Segini, Bradsis!

Selasa 10-08-2021,20:54 WIB
Reporter : Guntara
Editor : Guntara


Soal SIM C Jadi 3 Golongan, Ternyata Segini Biaya Bikin SIM C1 dan C2||dok. ME

MOTOREXPERTZ.COM -  Soal klasifikasi SIM motor atau SIM C menjadi 3 jenis, masih jadi polemik di masyarakat, khususnya para bikers nih, bradsis.

Meski hal ini sempat ditegaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Jati beberapa waktu lalu, bahwa klasifikasi SIM C belum akan dilakukan tahun ini, karena masih menunggu regulasi tambahan yang saat ini masih dibahas.

Namun, beragam pertanyaan justru muncul, jika benar nanti diterapkan, kalau punya 3 motor sekaligus dengan berbeda kapasitas mesin apakah harus punya 3 SIM?

Menilik dari Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 tahun 2021, sebenarnya tidak ada yang membingungkan terkait pengklasifikasian SIM ini. 

BACA JUGA:Joan Mir Sebut Perangkat Ride Height Device Bukan Kartu As Suzuki di Red Bull Ring, Mir: Prototipe Saja Sudah Sebagus Ini

Intinya, SIM disesuaikan dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai, karena pemeriksaan Surat Izin Mengendarai (karena motor) ini umumnya di jalan. 

Jadi, ya kalau kebetulan pakai motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, harus punya SIM C. Jadi pas pemeriksaan polisi di jalan juga aman. Gitu juga untuk yang pakai motor gede, motor listrik harus disesuaikan SIM peruntukannya. 

Lantas, terkait pertanyaan apakah harus punya 3 SIM, jika memiliki 3 jenis motor (250 cc, 500 cc dan motor listrik?). Kombes Jati kembali menegaskan itu disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.

Nah, soal SIM C ini, sifatnya seperti penjenjangan, karena untuk mendapatkan SIM C1 harus punya SIM C dulu, begitu juga untuk bikin SIM C2, syaratnya harus punya SIM C1. Namun, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Nah, biar bradsis makin paham, berikut detail pengklasifikasian SIM berdasarkan kapasitas mesin dan tipenya. 

BACA JUGA:Lagi Heboh! Driver Jujur ini Dapat Hadiah Motor Gegara Antar Duit Rp100 Juta, Begini Kronologinya

Golongan SIM C Regular

Seperti yang kita ketahui, golongan jenis C, sebelumnya dipakai oleh semua pengendara sepeda motor.

Namun, setelah ada peraturan baru, SIM C hanya di perbolehkan pada motor yang berkapasitas mesin maximal 250cc.

Tags :
Kategori :

Terkait