"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Pada lampiran peraturan yang di sebutkan di atas, menyatakan biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1 dan C2 sama, yakni sebesar Rp 100.000,.
Sedangkan, untuk memperpanjang SIM C, C1 dan C2 di kenakan biaya sama juga sebesar Rp 75.000,.
Namun biaya tersebut, belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi, ya, sob.
Perlu diketahui juga, Arief menambahkan bahwa “Peningkatan golongan SIM, akan di kenakan biaya PNBP SIM baru,” tukasnya.
Kategori :