Lalu langkah yang kedua yakni dilakukannya pengendalian mobilitas di 20 titik kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.
Berikut ini adalah 20 titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem patrol selama 24 jam: Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Sepanjang Jalan Sabang, Sepanjang Jalan Bulungan, Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading.
Selain itu ada Jalan Kemang Raya, Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Jalan Pintu 1 TMII, Pantai Indak Kapuk (PIK), - Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC), Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Ciledug Raya.
Kemudian langkah yang ketiga yakni melakukan pengendalian mobilitas dengan cara atau sistem rekayasa lalu lintas yang dilangsungkan secara situasional.
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Kombes Sambodo Purnomo.