JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Bagi kalian yang ingin membeli motor listrik dengan menggunakan subsidi pemerintah hingga Rp 7 Juta gampang banget loh caranya.
Akan tetapi, subsidi tersebut diberikan hnya untuk 1 KTP Per Unit motor listrik yang akan dibeli.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
BACA JUGA:Terkuak! Inilah Dampak Emisi Kendaraan yang Harus Kamu Ketahui
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, alasan perubahan kebijakan terkait syarat pembelian motor listrik bersubsidi adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis Kamis, 31 Agustus 2023.
Tak hanya itu saja, Agus mengatakan bahwa pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.
BACA JUGA:Terungkap! 5 Tips Ampuh Agar Kampas Rem Motor Kamu Tahan Lama
Agus mengatakan, melalui program bantuan pemerintah tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tuturnya.
"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," ucap dia.
Adapun sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta yaitu kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
BACA JUGA:Bukan Rangka Motor eSAF! Ini Dia Pilihan Warna Motor Terbaru Honda
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini sedang marak sekali penggunaan motor listrik dari berbagai macam jenis motor listrik.