JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Simak penjelasan ini dengan baik, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap terhadap spesifikasi teknis dimensi, dan kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Siapa disini yang suka Custom atau modif motor yang masih melanggar hukum?.
Custom motor ataupun modif boleh saja dilakukan asalkan, bisa mentaati peraturan UU lalu lintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA:Viral Reza Arap Lupa Parkir Motor Hingga 3 Tahun, Total Tagihannya Dua Digit!
Pasal 1 ayat 12 PP No.55 Tahun 2012 tentang kendaraan (PP No.55/2012) menjelaskan berdasarkan paragraf diatas dengan aspek
1. Rancangan teknis
2. Susunan
3. Ukuran
4. Material
5. Kacan pintu, engsel, dan bumper
6. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya
7. Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
BACA JUGA:Simak Tips Modif Motor Mio Modal Rp500 Ribu, Dijamin Ganteng!
UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.
Pembelian onderdil atau aksesoris variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin.