Akan tetapi, bilaman onderdil atau aksesoris tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain.
Sebagaimana diatur dalam pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasi tersebut.
BACA JUGA:Awas Jok Motor Dicakar Kucing, Begini Cara Mencegahnya Agar Tak Robek-robek
Knalpot UU LLAJ No.2 Tahun 2009 Pasal 49 Ayat 3B.
Tingkat kebisingan knalpot motor yang berkapasitas mesin kurang dari 80db.
Untuk motor berkapasitas 80-175cc dan diatas 175cc maksimal kebisingan yaitu 90db.
Kategori :