JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Penghentian tilang uji emisi ini dilakukan satu hari setelah peraturan tersebut berlaku pada tanggal 1 November 2023.
Pada tanggal 2 November 2023 secara resmi Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi.
BACA JUGA:Cek Emisi Motor Honda anda di AHASS, Dijamin Tidak Kena Tilang Uji Emisi
Keputusan ini diambil karena banyaknya komplain yang disampaikan oleh masyarakat.
komplain tersebut dikarenakan minimnya sosialisasi yang diterima oleh masyarakat, terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Tetapi bagi 57 kendaraan bermotor yang kena tilang pada tangga 1 November 2023, surat tilang dan denda administrasi tetap berlaku.
BACA JUGA:Simak Daftar Bengkel Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta!
Sebelumnya, pada tanggal 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan larangan masuk wi;auaj Provinsi DKI Jakarta, bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan operasi tilang khusus yang bertujuan untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi kendaraan.
Operasi tilang tersebut mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk menjalani uji emisi secara berkala.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil uji emisi yang memenuhi standar, mereka akan dikenakan hukuman berupa tilang dan terancam kehilangan kendaraan mereka.
BACA JUGA:Razia Uji Emisi Akan Dilaksanakan Senin-Jumat, Jangan Sampai Kena Tilang!
Namun, kebijakan ini tiba-tiba dibatalkan hanya dalam satu hari setelah diberlakukan.
Para pengendara pasti akan bertanya-tanya mengapa pemerintah mengambil langkah mundur tersebut.