Seiring dorongan dari berbagai sumber informasi, ternyata alasan di balik pembatalan ini adalah adanya beberapa faktor penghambat yang tidak terduga dan kekhawatiran akan dampak negatif yang lebih besar dari implementasi uji emisi kendaraan.
BACA JUGA:257 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Uji Emisi pada 1 November 2023
Salah satu faktor penghambat kebijakan tilang ini dihentikan menurut Ditlantas Polda Metro Jaya, adalah kurangnya sosialisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Saat ini persoalan tilang uji emisi berganti menjadi himbauan dan sosialiassi kepada para pengendara kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Para pengendara yang tidak lulus uji emisi diberikan penyuluhan terkait perawatan sepeda motor.
BACA JUGA:Motor Kalian Boros Bensin? Ini Solusinya
Pemerintah Provinsi DKI masih tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas udara dengan menerapkan alternatif penilaian emisi yang berkelanjutan.
Pada intinya, tujuan utama di balik penertiban uji emisi adalah mengurangi polusi dan menjaga kualitas udara yang baik bagi warga Jakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas solusi lain yang lebih efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
BACA JUGA:Tips Menghindari Razia Polisi, Dijamin Pasti Lewat Bro!
Komitmen tersebut tetap dilakukan dengan tetap menggelar razia pada lima lokas yang sudah disepakati, yaitu
1. Sudin LH Jakarta Selatan
Razia akan di gelar di kawasan Jakarta Selatan.
Razia uji emisi kendaraan akan berlangsung di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Para pengendara akan diarahkan untuk turun dari kendaraan dan dilakukan uji emisi.
BACA JUGA:Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Bagi kendaraan yang tidak lolos akan langsung diberikan sanksi administratif.