Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00 WIB - 11.00 WIB).
6. Sabtu
Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi (08.00 WIB - 13.00 WIB).
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling.
BACA JUGA:Jangan Asal Masukan Air kedalam Radiator Kendaraan Bradsis, Begini Efeknya!
Persyaratan tersebut meliputi:
1. Surat keterangan sehat.
2. Surat keterangan psikologi.
3. Fotokopi e-KTP.
4. SIM lama.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. SIM A: Rp80.000.
2. SIM B I: Rp80.000.
3. SIM B II: Rp80.000.
4. SIM C: Rp75.000.
BACA JUGA:Waspada! Inilah 4 Imbas Dari Penggunaan BBM RON Tinggi, Tidak Jaminan Motor Menjadi Sehat