Segini Biaya Perpanjang SIM Agustus 2026 dan Aturan Jika Lewat Masa Berlaku

Segini Biaya Perpanjang SIM Agustus 2026 dan Aturan Jika Lewat Masa Berlaku

Layanan Perpanjang SIM Keliling--x/dondihananto

MOTOREXPERTZ.COM -- Pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak berujung pada kewajiban membuat dokumen baru. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku tersebut berakhir. 

Korlantas Polri menegaskan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang seperti biasa dan harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru, meski keterlambatannya hanya satu hari.

BACA JUGA:Sensor TPS Motor Matic Punya Peran Penting, Ini Efeknya Kalau Komponen Ini Bermasalah

BACA JUGA: Salah Pilih Bisa Bikin Rugi, Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Beli Part Aftermarket Motor

Telat Satu Hari, SIM Harus Dibuat Baru

Kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1). 

Sementara itu, Pasal 281 mengatur ancaman bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM berupa pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Karena itu, kamu sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir untuk melakukan perpanjangan. 

Korlantas Polri saat ini juga menyediakan layanan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, selain layanan langsung di Satpas dan sejumlah layanan SIM Keliling.

BACA JUGA:Bukan Cuma Buat Gaya-gayaan, Ini Bedanya Shockbreaker Tabung Atas dan Bawah pada Motor

BACA JUGA:Spesial Promo GEBYAR AHASS Jakarta-Tangerang, Ada Potongan Jasa Servis hingga Rp20 Ribu

Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. 

Berdasarkan lampiran aturan tersebut, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A, B I, B II: Rp80.000
  • SIM C, C I, C II: Rp75.000
  • SIM D, D I: Rp30.000

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP dan belum mencakup kebutuhan lain dalam proses perpanjangan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler