JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Jika kalian pernah mengikuti kegiatan safety riding pasti sudah tidak asing dengan pembahasan jarak aman bagi pengendara sepeda motor.
Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan di belakang sangat penting untuk keselamatan pengendara dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan beruntun atau masuknya kendaraan kita ke blind spot dengan kendaraan yang ada di depan kita.
Untuk itu, kalian harus memahami batas jarak aman agar tidak ada kejadian yang merugikan.
BACA JUGA:Simak Cara Mengatasi Kebosanan dalam Perjalanan Jarak Jauh, Dijamin Ampuh!
Mungkin bagi yang pernah mengikuti pelatihan safety riding sudah memahami batas aman bagi pengendara sepeda motor, Nah bagi yang belum mengetahuinya, tidak usah khawatir karena kami akan mengulas rekomendasi jarak aman bagi pengendara sepeda motor yang harus dijadikan kebiasaan kalian sebagai pengendara dan juga pengguna jalan raya.
Keuntungan Menjaga Jarak Aman Dalam Berkendara
Sebelum beranjak ke berapa jarak aman yang direkomendasikan bagi pengendara sepeda motor, sebelum itu kita akan membahas mengenai keuntungan menjaga jarak aman dalam berkendara secara detail. Berikut adalah keuntungan menjaga jarak aman dalam berkendara.
• Mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya.
• Mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif
BACA JUGA:Yayasan Astra Honda Motor (AHM) Berikan Beasiswa untuk Future Leader, Bantuan Rp 1,4 Milyar!
• Menghindari blind spot, dimana kendaraan yang ada di depan kita bisa dengan mudah untuk melihat kita yang berada di belakang. Biasanya jika jarak kendaraan terlalu dekat tentunya akan sangat sulit untuk dilihat oleh kendaraan lain yang berada di depannya.
Berapa Jarak Aman Paling Pas Dalam Berkendara?
Ada beberapa cara yang paling mudah untuk mengetahui berapa jarak aman yang pas dalam berkendara. Cara mengetahuinya adalah dengan satuan detik, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3 detik. Tiga detik adalah waktu yang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak aman saat berkendara.
Peraturan mengenai jarak aman dalam berkendara sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.
Pertama, untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik, ini adalah waktu reflek kita. Setelah kita menginjak rem, kita membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu 0,5 – 1 detik. Hal ini tentunya dengan waktu 3 detik ini merupakan salah satu jarak yang paling aman untuk kendaraan.