6. Batasan Kebisingan
Undang-Undang Pasal 285 Jo. Pasal 122 mengatur batasan kebisingan kendaraan bermotor, dengan kendaraan berknalpot di atas 175cc memiliki kebisingan maksimal 83 db.
7. Peraturan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 menetapkan ambang batas kebisingan untuk kendaraan bermotor tipe baru.
BACA JUGA:Fans Rossi Mulai Geram Gara-gara Marc Marquez Lakukan Hal Ini Terhadap Jorge Martin!
Petugas kepolisian tetap dapat menindak pengendara tanpa alat pengukur desibel, merujuk pada persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan terkait kebisingan suara.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot sesuai standar untuk menjaga kenyamanan bersama di jalan raya dan mematuhi regulasi yang berlaku.