JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Dalam hiruk-pikuk jalanan, aspek kebisingan suara kendaraan menjadi bagian penting yang mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Regulasi yang tegas terkait penggunaan knalpot menjadi langkah serius dalam memastikan harmoni di jalan raya.
Berikut dampak aturan ini terhadap pengendara dan bagaimana hal ini menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan aman bagi semua.
BACA JUGA:Kemendag Dorong Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan dengan Pengembangan Teknologi
1. Uji Teknis Wajib
Semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus lulus uji teknis, termasuk pemeriksaan terkait kebisingan suara.
2. Regulasi Knalpot
Penggunaan dan tingkat kebisingan knalpot diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Sanksi Tilang
Pemilik kendaraan dengan knalpot bising dapat terkena tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3), dengan sanksi kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Pemeriksaan Suara Knalpot
Polisi dapat memeriksa suara knalpot secara langsung dan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
BACA JUGA:Yayasan Astra Honda Motor (AHM) Berikan Beasiswa untuk Future Leader, Bantuan Rp 1,4 Milyar!
5. Hukuman Fisik
Pengendara knalpot bising mungkin diminta mendengarkan suara knalpotnya dari dekat oleh polisi, hingga merusak knalpot sebagai efek jera.