4. fotokopi SIM dan kartu asuransi
5. tuntutan dari ahli waris yang sah jika tertanggung meninggal dunia beserta visum et repertum.
BACA JUGA:Kalian Sudah Tau Belum? Ujian SIM C Boleh Pakai Motor Sendiri Loh!
Perlu kamu ketahui bahwa kartu asuransi ini berlaku selama lima tahun, sama seperti masa berlaku SIM.
Maksimal pertanggungan untuk pemegang SIM A/B yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas adalah Rp 4.000.000.
Sementara pemegang SIM C mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 2.000.000.
BACA JUGA:Ini Alasan Pengendara Moge di Atas 500 CC Belum Bisa Dapat SIM CII Tahun Ini
Jadi, jangan biarkan kesempatan ini terlewat begitu saja! Bagi pemilik SIM yang ingin mendapatkan uang tambahan, kamu bisa memanfaatkan dana asuransi ini.
Ingatlah bahwa tabungan ini merupakan hakmu sebagai pemegang SIM.
Jangan ragu untuk menghubungi pihak asuransi jika kamu memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim asuransi.
Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan dana Rp 2 juta hingga Rp 4 juta yang dapat digunakan untuk keperluan apapun.
Demikian informasi mengenai tabungan bagi pemilik SIM.
Ini adalah informasi penting yang tidak boleh luput dari perhatian kita semua.
Jadi, pastikan kamu sudah mengetahui hal ini dan manfaatkan kesempatan ini dengan bijak.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.