JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ternyata masih banyak yang belum mengetahui bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) juga memiliki semacam tabungan.
Betul, semua pemilik SIM memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dari dana asuransi saat pembuatan SIM.
Bagi yang tidak tahu, saat membuat atau memperpanjang SIM, pihak berwenang menerapkan biaya asuransi.
Biaya ini memang bersifat opsional, sehingga tidak masalah bagi mereka yang tidak ingin membayarnya.
BACA JUGA:Kisaran Harga Perpanjang SIM C Terbaru, Begini Syarat dan Caranya!
Namun, jika kamu tidak membayar biaya asuransi SIM, kamu tidak akan bisa mendapatkan dana sebesar Rp 2 sampai Rp 4 juta ini.
Seperti yang kita ketahui, saat membuat SIM, pengemudi juga akan mendapatkan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Nah, supaya kamu bisa mendapatkan kartu ini, kamu harus membayar sebesar Rp 30.000.
Kartu asuransi ini akan berguna jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau bahkan kematian.
Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk dapat mengajukan klaim asuransi ini.
BACA JUGA:Lebih Mudah, Begini Penampakan Rute Baru Ujian Praktik SIM C!
Pertama, kamu harus berkoordinasi dengan pihak asuransi.
1. Kamu perlu melapor kepada petugas di PT Bhakti Bhayangkara di satuan pelayanan SIM (satpas) terdekat.
2. melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari Satuan Lalu Lintas setempat
3. surat keterangan kematian/cacat/biaya rumah sakit