Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.
Penggunaan helm harus sesuai dengan standar nasional (SNI), dan jika pengemudi memakai helm sementara penumpang tidak, pengemudi dapat dikenai denda hingga Rp 250.000 sesuai dengan Pasal 291 ayat 2.
Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online
BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Bermotivasi Tinggi dalam Penentuan Gelar Juara ARRC
- Kunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id, jika Anda tidak memiliki nomor BRIVA dari pihak kepolisian.
- Masukkan nomor register tilang yang terdapat pada surat tilang ke kolom yang disediakan di situs tilang online.
- Halaman situs akan menampilkan informasi kendaraan, kesalahan, dan besaran denda yang perlu dibayarkan.
- Lakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti ATM, teller, mobile banking, atau marketplace.
BACA JUGA:Wahana Honda Komitmen Berikan Garansi Rangka 5 Tahun untuk Semua Tipe Motor
Simpan bukti pembayaran untuk keperluan kunjungan ke pengadilan atau Samsat terkait pemulihan SIM atau STNK yang disita akibat pelanggaran.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan helm, bukan hanya untuk keamanan tetapi juga untuk menghindari denda dan kemungkinan pemulihan SIM atau STNK.