Hal itu akan membuat pengliatan pengendara lain menjadi terganggu. Abu rokok dapat menyebabkan iritasi yang parah sampai bisa mengalami kebutaan.
Asap rokok kalian pun akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak.
3. Aturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara. Seperti mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.
4. Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Nah, jika kalian tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada. Karena kalian juga pastinya tidak ingin membuang uang hanya karena kecerobohan bukan?
5. Jangan sampai karena kecerobohan kalian, dapat menganggu orang lain dan merugikan orang lain. Cobalah untuk memikirkan kondisi orang lain selama berkendara di jalan
6. Demikianlah pembahasan artikel mengenai bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya.
Dengan informasi yang sudah kami bahas diatas, semoga dapat bermanfaat bagi kalian. Harapannya agar semua pengendara agar bisa lebih berhati-hati, terapkan selalu safety riding, dan patuhi peraturan lalu lintas yang ada. Happy safe driving everyone.