Masih Nekat Merokok Saat Berkendara? Siap-Siap Bayar Denda Rp750 Ribu dan Terancam Kurungan
Bahaya Merokok Saat Berkendara Motor di Jalan Raya--Astra Motor
MOTOREXPERTZ.COM --- Merokok saat mengendarai sepeda motor maupun mobil masih sering dijumpai di jalan raya.
Padahal, kebiasaan tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang berada di sekitar.
Asap, abu, hingga bara rokok yang terbawa angin dapat mengganggu konsentrasi pengendara di belakang dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Meski aturan hukum sudah mengaturnya dengan tegas, masih banyak pengendara yang mengabaikan larangan tersebut, bahkan tidak sedikit yang bereaksi emosional ketika diingatkan.
BACA JUGA:Pasang Kampas Ganda Aftermarket Buat Motor Matic Harian, Pilih yang Empuk atau Racing?
BACA JUGA:Vespa Primavera Bekas Jadi Incaran Anak Muda, Ini Kelebihan dan Kekurangannya Buat Harian
Ancaman Sanksi Bagi Pengendara yang Merokok
Merokok saat berkendara termasuk tindakan yang mengganggu konsentrasi sehingga melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Aturan tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
BACA JUGA:Perawatan Harley-Davidson Enggak Bisa Sembarangan Bro! Ini Komponen yang Wajib Rutin Diperiksa
BACA JUGA:Bikin Nostalgia, Ini Gaya Modifikasi Motor Tahun 90-an yang Pernah Merajai Jalanan
Alasan Merokok Saat Berkendara Sangat Berbahaya
Selain melanggar aturan, merokok ketika berkendara juga memiliki sejumlah risiko yang tidak boleh dianggap sepele.
- Mengurangi fokus karena satu tangan digunakan untuk memegang rokok sehingga kendali kendaraan menjadi berkurang.
- Abu dan bara rokok dapat mengenai mata pengendara lain hingga memicu iritasi, gangguan penglihatan, bahkan kecelakaan.
- Puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi memicu kebakaran, terutama di area yang terdapat material mudah terbakar.
Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Mengutamakan keselamatan selama berkendara berarti menghindari segala aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
