Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
3. Sumatera Selatan
Dari Sumatera Barat geser ke Sumatera Selatan (Sumsel) yang memberikan pemutihan.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.
Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:
- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel
4. Jawa Barat
Pemrograman pemutihan di Jawa Barat atau Jabar 14 hari lagi.
Yup, keringanan pajak tersebut akan berakhir tanggal 16 Desember 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, berikut manfaat pemutihan di Jabar:
- Bebas denda PKB