JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Anda dapat melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian tanpa harus menitipkan motor sebagai jaminan melalui layanan Pegadaian Pinjaman Serba Guna.
Syarat gadai BPKB motor juga cukup mudah dipenuhi oleh calon nasabah.
Gadai BPKB motor melalui Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
BACA JUGA:BPKB Digadai, Gimana Cara Bayar Pajak Tahunan?
Dengan gadai BPKB motor di Pegadaian, Anda dapat memperoleh dana tunai dengan cepat, mudah, dan aman.
Pinjaman yang bisa didapatkan oleh nasabah gadai BPKB motor di Pegadaian melalui Pinjaman Serba Guna berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.
Lalu, bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian dan apa saja syaratnya?
Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
4. Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya
5. Fotokopi STNK
6. Fotokopi BPKB
7. Fotokopi surat nikah atau cerai