JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Perhatian! Denda Rp 500.000 Jika Melepas Plat Kendaraan
Bradsis, mari kita berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Saat ini, diberlakukan sistem tilang elektronik yang justru menyebabkan peningkatan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan.
Salah satu contohnya adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Awas Bahaya Tilang Elektronik, Begini Penjelasannya Bagi Para Pengendara Motor
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada sejumlah masyarakat yang dengan sengaja mencopot plat kendaraannya atau menggantinya dengan plat palsu.
Mereka berpikir bahwa dengan melepas plat nomor, kamera elektronik tidak akan bisa merekam kendaraan mereka dan akhirnya mereka terlepas dari tilang elektronik.
Kakorlantas Polri mengajak para pengendara untuk tidak melakukan hal serupa.
Para Penggendara diwajibkan untuk memasang TNKB/plat nomor.
Jika terjadi pemeriksaan, dan didapati tidak menggunakan plat nomor akan langsung di tilang di tempat oleh petugas Kepolisian.
Ternyata, tidak menggunakan plat nomor atau menggantinya dengan plat palsu dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum lainnya, bahkan bisa menjadi awal terjadinya tindak kejahatan.
BACA JUGA:Tidak Pakai Helm Saat Berkendara, Denda Tilangnya Berapa?
Tindakan mengganti dan atau tidak memasang plat nomor dapat memicu kejahatan seperti tindakan perampokan atau pelanggaran hukum lainnya.
Bradsis mencopot plat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.