JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Apakah Anda baru saja membeli sepeda motor bekas atau berencana untuk melakukannya?
Jika ya, jangan lupa untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan!
Mengapa proses balik nama ini begitu penting?
BACA JUGA:Begini Cara Balik Nama Motor Jika Beda Wilayah
Salah satunya adalah karena pemudahan dalam urusan administrasi.
Setelah melakukan balik nama, Anda akan lebih mudah mengurus pajak motor tahunan dan perpanjangan STNK.
Semua ini membutuhkan KTP sebagai identitas pemilik kendaraan.
Dengan melakukan balik nama kendaraan, secara hukum Anda dianggap sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Beli Motor Bekas Tapi Beda Wilayah, Tapi Mau Balik Nama? Siapin Dananya Segini!
Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk melakukan balik nama motor sebenarnya tidak terlalu sulit?
Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh Samsat dan mengikuti prosedur yang ada.
Dalam proses balik nama motor, ada dua tahapan yang harus dilalui, yaitu memperbarui STNK dan BPKB.
Meskipun proses ini cukup mudah, masih banyak orang yang merasa ragu dan menganggapnya rumit sehingga lebih memilih menggunakan jasa calo.
Padahal, Anda bisa melakukannya dengan mudah sendiri.
BACA JUGA:Mudah! Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor
1. Biaya administrasi untuk proses balik nama sepeda motor adalah Rp35.000.