2. Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000.
3. Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30.000.
4. Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000.
5. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp100.000.
6. Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua sebesar Rp60.000.
7. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya transfer BBN-KB 10% (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Tarif dasarnya biasanya ⅔ dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, Anda juga akan dikenai denda.
BACA JUGA:Kegiatan Sosial Berkelanjutan, Wahana Honda Adakan Charity Touring Renovasi Sekolah di Sukabumi
Jadi, penting bagi Anda untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan setelah membeli sepeda motor bekas.
Dengan melakukannya, Anda dapat mengurus pajak dan perpanjangan STNK dengan lebih mudah tanpa harus menggunakan jasa calo.
Tetaplah memperhatikan persyaratan yang diminta dan ikuti prosedur yang ada agar prosesnya berjalan dengan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Terima kasih dan semoga sukses dalam proses balik nama kendaraan Anda!