JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Apakah Anda baru saja membeli sepeda motor bekas atau berencana melakukannya?
Jika iya, jangan lupa untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan!
Mengapa proses balik nama ini begitu penting?
Salah satunya adalah karena kemudahan dalam urusan administrasi.
BACA JUGA:Beli Motor Bekas Tapi Beda Wilayah, Tapi Mau Balik Nama? Siapin Dananya Segini!
Setelah melalui proses balik nama, Anda akan lebih mudah mengurus pajak tahunan motor dan perpanjangan STNK.
Semua ini membutuhkan KTP sebagai identitas pemilik kendaraan.
Dengan melakukan balik nama kendaraan, secara hukum Anda dianggap sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.
Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk melakukan balik nama motor sebenarnya tidak terlalu sulit?
Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh Samsat dan mengikuti prosedur yang telah ada.
BACA JUGA:Ini Alasan Gerry Salim Mau Turun di Pertamina Enduro RSV Championship
Dalam proses balik nama motor, terdapat dua tahapan yang harus dilalui, yaitu memperbarui STNK dan BPKB.
Meskipun proses ini cukup mudah, masih banyak orang yang merasa ragu dan menganggapnya rumit sehingga lebih memilih menggunakan jasa calo.
Padahal, Anda sebenarnya bisa melakukan proses ini dengan mudah sendiri.
Cara Mudah Cek Biaya Balik Nama Motor Online
Untuk mengetahui besaran nominal pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Berikut adalah cara mudahnya: