BACA JUGA:Kenalan Sama Kymco RevoNex, Motor Listrik dengan Gearbox Manual 6 Kecepatan
1. Kunjungi situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sesuai dengan domisili Anda.
Misalnya, jika Anda berdomisili di Jakarta, kunjungi bapenda.jakarta.go.id atau untuk domisili Jawa Barat, kunjungi bapenda.jabarprov.go.id.
2. Pilih menu 'Samsat' dan kemudian pilih 'Pajak Kendaraan Motor'.
3. Isi data kendaraan Anda seperti nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah.
4. Masukkan captcha yang diminta, lalu klik 'Cari'.
5. Rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar Anda.
BACA JUGA:Federal Oil Kasih Banyak Hadiah Promo 12.12
Ingatlah bahwa ketika melakukan proses balik nama, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen seperti identitas pemilik sebelumnya, bukti kepemilikan, dokumen pajak motor, STNK, BPKB, dan KTP Anda sendiri.
Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut saat mengurus balik nama di Samsat.
Selain itu, pastikan Anda sudah menyiapkan biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama.
Biaya yang harus dikeluarkan dapat bervariasi tergantung pada kota atau daerah tempat Anda tinggal, serta berdasarkan tahun pembuatan dan jenis sepeda motor yang akan diubah nama.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan pengecekan online seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya agar Anda dapat mengetahui besaran biaya yang harus Anda bayarkan.
BACA JUGA:PT Piaggio Indonesia Gencarkan Kehadiran Disney Mickey Mouse Edition by Vespa
Dengan melakukan balik nama kendaraan segera setelah Anda membeli sepeda motor bekas, Anda akan menghindari masalah administrasi di masa mendatang.
Anda akan lebih mudah mengatur pajak tahunan dan memperpanjang STNK Anda.