JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Apakah Anda baru saja membeli sepeda motor bekas atau berencana melakukannya?
Jika iya, jangan lupa untuk segera melaksanakan proses balik nama kendaraan.
Mengapa proses balik nama ini sangat penting?
BACA JUGA:Anti Ribet, Mending Cek Biaya Balik Nama dan Pajak Motor secara Online
Salah satunya adalah karena kemudahan dalam urusan administrasi.
Setelah melalui proses balik nama, Anda akan lebih mudah mengurus pajak tahunan motor dan perpanjangan STNK.
Semua ini membutuhkan KTP sebagai identitas pemilik kendaraan.
Dengan melakukan balik nama kendaraan, secara hukum Anda dianggap sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut.
Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk melakukan balik nama motor sebenarnya tidak terlalu sulit?
Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh Samsat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Intip Biaya Balik Nama Sepeda Motor? Ternyata Cuma Segini
Prosedur Balik Nama Motor BPKB Setelah berhasil mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah melakukan balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru.
Namun, berbeda dengan STNK yang bisa dilakukan di Samsat, untuk balik nama BPKB, Anda harus datang ke Polda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Polda terdekat dan jelaskan maksud serta tujuan Anda.
2. Serahkan berkas dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB kepada petugas di loket Ditlantas.