3. Isi formulir penerbitan BPKB baru.
4. Setelah formulir dan persyaratan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran yang dapat Anda bayarkan melalui ATM terdekat.
5. Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas.
6. Petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
7. Kembali ke Polda sesuai tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pengambilan yang sebelumnya sudah diterima.
8. BPKB baru sudah siap dan sesuai dengan identitas pemilik motor yang baru.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengurus Balik Nama Kendaraan
Dengan mengetahui cara dan syarat dalam melakukan balik nama motor, Anda dapat mengurusnya dengan mudah tanpa perlu menggunakan jasa calo.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses dalam mengurus balik nama motor Anda!