JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah mengumumkan secara resmi bahwa plat nomor khusus seperti RF, IR, QH, dan sejenisnya tidak lagi berlaku.
Penghentian peredaran plat nomor khusus ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat yang melaporkan perilaku arogan para pemilik plat nomor tersebut di jalan raya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemberlakuan plat nomor khusus tersebut resmi dihentikan sejak bulan November 2023.
BACA JUGA:Motor Kamu Sudah Harus Ganti Plat? Simak Cara Terbaru dan Syarat-syaratnya
Menurut Yusri masalah yang dihadapi dengan plat nomor RF dan sejenisnya adalah mengenai pembatasan penggunaannya.
Beberapa individu menggunakan plat ini hanya untuk kepentingan pribadi dan sering kali memiliki lebih dari satu plat nomor khusus.
Awalnya plat RF digunakan oleh pejabat eselon 1 hingga 3, tetapi aturannya tidak menjelaskan berapa jumlah pejabat yang diizinkan menggunakannya.
Sehingga banyak terjadi penyalahgunaan penggunaan plat RF.
Untuk masa depan, akan diterapkan plat nomor khusus baru dengan kode 'ZZ' yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi pemerintahan dan jumlahnya akan dibatasi.
Plat RF akan diganti dengan plat ZZ. Untuk TNI menjadi ZZT, untuk Instansi Pemerintah menjadi ZZH, untuk Kepolisian menjadi ZZP.
Tetapi tidak menuntup kemungkinan untuk lembaga dan instansi lain terdapat kode sendiri.
BACA JUGA:Awas Jangan Sembarangan Copot atau Ganti Plat Nomor, Dendanya Bikin Dompet Boncos!
Yusri juga menegaskan bahwa penggunaan plat nomor khusus akan dibatasi, hanya kendaraan dinas yang dimiliki oleh pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 yang diperbolehkan menggunakannya.
Plat nomor khusus ini ditujukan untuk kendaraan dinas milik instansi Kementerian, Lembaga, TNI, dan Polri yang digunakan oleh pejabat eselon 1 dan eselon 2.
Selain itu, plat tersebut harus boleh digunakan pada kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan setiap individu hanya boleh memiliki satu plat nomor khusus.