JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kenaikan Efek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) berpotensi meningkatkan harga bensin di masa mendatang.
PT Pertamina Persero, melalui anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, mengakui bahwa kenaikan PBBKB akan berdampak pada harga bensin.
PBBKB merupakan salah satu faktor penentu harga bahan bakar minyak di pasaran.
BACA JUGA:Pertamina Enduro VR46 Racing Team Resmi Muncul, Livery Dominan Kuning Vale di MotoGP 2024
Kenaikan PBBKB ini akan berdampak pada bensin nonsubsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.
Namun, bensin seperti Pertalite tidak akan terpengaruh karena ada aturan yang mengikat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
BBM yang termasuk dalam aturan ini adalah Premium, Pertalite, dan Solar subsidi.
BACA JUGA:Ini Alasan Gerry Salim Mau Turun di Pertamina Enduro RSV Championship
Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radhi, yang menyatakan bahwa PBBKB merupakan salah satu faktor pembentuk harga BBM selain harga minyak dunia.
Oleh karena itu, jika terjadi penyesuaian PBBKB seperti kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hal tersebut dapat berdampak pada kenaikan harga BBM.
Menurut Fahmi, kenaikan PBBKB ini kurang tepat jika diterapkan di tengah tahun politik seperti saat ini karena dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial.
Meskipun tujuan penyesuaian nilai dalam komponen tersebut adalah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, keputusan pembelian kendaraan listrik tidak hanya ditentukan oleh harga saja, tetapi juga banyak faktor lain yang mempengaruhinya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 meningkatkan tarif PBBKB menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.