Sang adik yang bekerja sebagai sekuriti di mal tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian bersama sang kakak.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kedua kakak beradik tersebut bekerja sama dalam melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Curhatan Pembalap MotoGP Qatar, Aleix Espargaro: Balapan Adalah Mimpi Buruk!
Dengan bantuan sang adik yang bekerja sebagai sekuriti, sang kakak berhasil membawa motor curian lolos dari pemeriksaan pintu keluar parkiran mal. Motor yang dicuri ternyata milik seorang karyawan mal tersebut.
"Pelaku sekuriti bekerja sama dengan kakaknya, Pelaku memberikan kunci ke kakaknya dan menunjukkan motornya yang bisa diambil. Lalu dicuri motor dari korban, dengan kerja sama kedua pelaku sehingga bisa berpindah dari dalam mal lewat keluar dari pintu palang sekuriti," ujar Kombes Bismo.
Aksi pencurian tersebut terhitung sudah direncanakan dengan matang, termasuk mematikan kamera pengawas CCTV untuk mengaburkan jejak.
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Buktikan Kualitasnya Sebagai Juara Dunia MotoGP™ Qatar
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp4,5 juta, dan keuntungannya dibagi antara kedua pelaku.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
BACA JUGA:Wow! Ada Vespa 946 Dragon di Plaza Senayan, Cuma Diproduksi 1.888 Unit Saja
Meskipun ini merupakan kasus pertama bagi pelaku, namun tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Semua pihak berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.