BACA JUGA:Jorge Martin Juara MotoGP Portugal, Kuasai Balapan dari Awal hingga Akhir!
Setelah dokumen sudah siap, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Verifikasi nomor telepon (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama, dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
7. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika diperlukan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Unggah pas foto dan tanda tangan
10. Lakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. SIM akan dikirimkan ke alamat yang telah dimasukkan oleh pemohon
BACA JUGA:Ini Alasan Pengendara Moge di Atas 500 CC Belum Bisa Dapat SIM CII Tahun Ini
Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SIM secara online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.