Anti Ribet! Simak Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Sat Set Langsung Jadi

Senin 25-03-2024,17:00 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Jorge Martin Juara MotoGP Portugal, Kuasai Balapan dari Awal hingga Akhir!

Setelah dokumen sudah siap, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Verifikasi nomor telepon (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama, dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi

7. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika diperlukan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Unggah pas foto dan tanda tangan

10. Lakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. SIM akan dikirimkan ke alamat yang telah dimasukkan oleh pemohon

BACA JUGA:Ini Alasan Pengendara Moge di Atas 500 CC Belum Bisa Dapat SIM CII Tahun Ini

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SIM secara online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. 

Kategori :