JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Para pengemudi ojek online kini tengah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan harap-harap cemas.
Namun, kekhawatiran mereka menjadi nyata ketika mereka diberi tahu bahwa pemberian THR tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), pemberian THR kepada mitra pengemudi ojek online dan kurir hanyalah sebuah imbauan, bukan suatu keharusan.
BACA JUGA:Driver Ojol Merapat! Google Maps Hadirkan Fitur Baru untuk Permudah Navigasi
Hal ini mengecewakan para pengemudi ojol yang sebelumnya berharap untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa skema pemberian THR kepada pengemudi ojek online dan kurir bervariasi tergantung pada kesepakatan antara perusahaan aplikator dan mitranya.
Meskipun demikian, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR tidak akan dikenakan sanksi.
Indah menyatakan bahwa para pengemudi ojek online dan kurir, meskipun bekerja dalam bentuk kemitraan, seharusnya memperoleh THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai lembaga pengawas ketenagakerjaan, Kemenaker telah memberikan informasi dan imbauan kepada perusahaan penyedia platform ojek online untuk memastikan pemberian THR kepada para mitra kerjanya sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Benarkah Driver Ojol Gojek dan Grab Akan Dapat THR di Tahun 2024? Ini Pernyataan Kemnaker
Meskipun demikian, para pengemudi ojek online harus tetap waspada dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi diri mereka sendiri.
Mereka dapat mencari informasi lebih lanjut tentang hak-hak mereka sebagai pekerja dengan perkembangan industri digital yang semakin berkembang.
Dalam situasi ini, dibutuhkan kerjasama antara para pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator untuk mencapai kesepakatan yang adil terkait dengan pemberian THR.
Sebagai mitra kerja yang berkontribusi dalam kesuksesan perusahaan, para pengemudi ojek online berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Driver Ojol Gojek Dan Grab Diwajibkan Kemenaker Dapet THR, Berikut Pernyataannya--gojek