JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerapan ganjil-genap merupakan salah satu alternatif pembatasan kendaraan pribadi selama arus mudik tahun ini.
Namun, dalam pelaksanaannya, tidak akan ada penindakan langsung di lapangan.
Penerapan ganjil-genap merupakan langkah yang diambil oleh Korlantas Polri untuk mengatur mobilitas kendaraan pribadi dalam proses mudik.
BACA JUGA:Mudik Pakai Motor Suzuki, Bisa Nikmati Layanan Berikut Ini
Kakorlantas menyebut bahwa pengawasan pelanggaran ganjil-genap akan dilakukan melalui sistem E-TLE.
Bagi para pelanggar, surat konfirmasi akan dikirimkan setelah libur lebaran atau pada tanggal 16 April mendatang.
Kakorlantas menyampaikan tidak akan melakukan penindakan secara langsung atau memberlakukan tilang, namun akan terus mengawasi melalui E-TLE.
Surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran selesai.
Surat tilang E-TLE akan dikirim sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.
Penerapan ganjil-genap akan berlaku dari kilometer Nol di Jakarta hingga kilometer 414 di Kalikangkung.
Selain itu, jalan tol fungsional di Jogja dan Solo juga akan mulai diberlakukan.
BACA JUGA:Dari Pengalaman Alit Susanto, Ini Plus Minusnya Mudik Pakai Motor Listrik
Sebelum memberlakukan fungsional jalan tol Solo-Jogja akan dilakukan seimulasi terlebih dahulu.
Rencana simulasi akan dilaksanakan pada tanggal 3 April.
Kakorlantas berharap pemberlakuan jalan tol fungsional ini dapat berjalan lancar.