SIM Mati Saat Mudik Lebaran 2024? Bisa Diperpanjang Kok, Catat Tanggalnya

Rabu 03-04-2024,11:00 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Besar Tarif Perpanjangan SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Demikian informasi tanggal perpanjangan SIM, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.

Kategori :