APES! Driver Ojol Pasrah Tertahan di Jalur Busway Padahal Jalan Raya Sampingnya Lancar Jaya

Jumat 05-04-2024,12:00 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

Jalur busway merupakan jalur khusus yang diperuntukkan bagi bus Transjakarta dan kendaraan umum lainnya. Masuk ke jalur busway tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Dasar Hukum:

Melintasi jalur busway diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan

Sanksi:

Pelanggar yang memasuki jalur busway dapat dikenai sanksi, baik denda maupun pidana:

Denda:

Kendaraan pribadi: Rp 500.000

Kendaraan angkutan barang: Rp 1.000.000

Pidana:

Kurungan paling lama 2 bulan

BACA JUGA:Marc Marquez Nyaman Bisa Gabung Gresini Racing: Tapi...

Penindakan:

Penindakan terhadap pelanggar jalur busway dilakukan oleh:

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub)

Kategori :