Jalur busway merupakan jalur khusus yang diperuntukkan bagi bus Transjakarta dan kendaraan umum lainnya. Masuk ke jalur busway tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Dasar Hukum:
Melintasi jalur busway diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan
Sanksi:
Pelanggar yang memasuki jalur busway dapat dikenai sanksi, baik denda maupun pidana:
Denda:
Kendaraan pribadi: Rp 500.000
Kendaraan angkutan barang: Rp 1.000.000
Pidana:
Kurungan paling lama 2 bulan
BACA JUGA:Marc Marquez Nyaman Bisa Gabung Gresini Racing: Tapi...
Penindakan:
Penindakan terhadap pelanggar jalur busway dilakukan oleh:
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub)